Kebijakan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 19:20:23 WIB
1. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Penyusunan RPJM Desa Yosowilangun lor 2015 -2020 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Serta penjaringan aspirasi masyarakat yang dihasilkan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa.
1.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan desa adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 6 (enam) tahun dalam kurun waktu tahun 2015-2022. Arah kebijakan akan mengarahkan pilihan-pilihan strategi agar selaras dengan arahan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Visi dan Misi sebagaimana tersaji dalam sub bab sebelumnya, maka kebijakan pembangunan desa selama periode RPJM Desa Yosowilangun lor Tahun 2015-2020 diarahkan untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagai berikut:
|
Misi ke-1 |
: |
Mewujudkan masyarakat beriman dan bertaqwa serta berakhlaqul karimah melalui pendidikan dan agama |
|
Tujuan ke-1 |
: |
Meningkatkan penataan desa yang baik dan rapi |
|
Sasaran
|
: |
1. Meningkatnya kualitas Keagamaan pada masyarakat 2. Meningkatnya kualitas prasarana dan prasarana masyarakat |
|
Misi ke-2 |
: |
Mewujudkan Pemerintahan Desa Yosowilangun Lor yang berkualitas , bersih , amanah dan bebas dari KKN
|
|
Tujuan |
: |
Untuk memaksimalkan pengabdian kepada kepentingan masyarakat. |
|
Sasaran |
: |
1. Semua Lapisan masyarakat desa yosowilangun lor 2. Memudahkan Pelayanan pada masyarakat. 3. Agar masyarakat mengetahui keadaan desa 4. Untuk memudahkan komunikasi antara perangkat desa dan masyarakat.
|
|
Misi ke-3 |
: |
Mewujudkan Desa Yosowilangun Lor yang aman , damai ,tentram , berdaya. |
|
Tujuan |
: |
Meningkatkan masyarakat desa yang aman, tertib dan tenteram. |
|
Sasaran |
: |
5. Meningkatnya sarana dan prasarana keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; 6. Meningkatnya perlindungan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko bencana, keamanan, ketertiban dan ketentraman; 7. Meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. |
|
Misi ke-4 |
: |
Membangun budaya masyarakat pedesaan yang agamis, toleran, sehat dan berpendidikan. |
|
Tujuan ke-1 |
: |
Mengembangkan budaya masyarakat desa yang agamis. |
|
Sasaran |
: |
1. Berkembangnya kegiatan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan pembinaan keagamaan pada masyarakat; 2. Meningkatnya kualitas ketersediaan sarana dan prasarana peribadatan. |
|
Tujuan ke-2 |
: |
Meningkatkan budaya masyarakat desa yang toleran. |
|
Sasaran |
: |
1. Meningkatnya suasana yang santun dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat, beragama dan bernegara serta hubungan antar masyarakat yang saling bantu membantu dan saling pengertian; 2. Meningkatnya kualitas pemecahan masalah kehidupan bermasyarakat melalui musyawarah. |
|
Tujuan ke-3 |
: |
Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa. |
|
Sasaran |
: |
1. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan masyarakat; 2. Meningkatnya kualitas pelayanan keluarga berencana; 3. Meningkatnya kesadaran kesehatan masyarakat. |
|
Tujuan ke-4 |
: |
Meningkatkan aksesibilitas pendidikan masyarakat desa. |
|
Sasaran |
: |
1. Meningkatnya aksesibiltitas dan kualitas pendidikan masyarakat; 2. Meningkatnya minat baca masyarakat; 3. Terpeliharanya seni dan budaya masyarakat desa. 4. |
|
Misi ke-5 |
: |
Membangun masyarakat sejahtera yang produktif dan berdaya saing ekonomi. |
|
Tujuan ke-1 |
: |
Meningkatkan produktifitas masyarakat desa. |
|
Sasaran |
: |
1. Meningkatnya peran pemuda dan olah-raga; 2. Meningkatnya aksesibilitas keolah-ragaan; 3. Meningkatnya kreatifitas masyarakat dan kualitas tenaga kerja; 4. Meningkatnya keberdayaan masyarakat desa. |
|
Tujuan ke-2 |
: |
Meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat. |
|
Sasaran |
: |
1. Meningkatkan usaha pertanian; 2. Meningkatkan usaha perikanan; 3. Meningkatkan usaha peternakan; 4. Meningkatkan usaha perdagangan; 5. Mengembangkan kualitas koperasi dan usaha kecil dan menengah; 6. Meningkatnya jumlah kunjungan wisata; 7. Meningkatnya insfrastruktur penunjang perekonomian masyarakat; 8. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan pelayanan irigasi. |
|
Misi ke-6 |
: |
Mewujudkan Pembangunan desa Yosowilangun lor yang lebih baik. |
|
Tujuan ke-1 |
: |
Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan profesional. |
|
Sasaran |
: |
1. Meningkatnya kualitas penataan kelembagaan desa yang tepat ukuran dan kewenangan yang jelas; 2. Meningkatnya kualitas SDM aparatur Pemerintahan Desa; 3. Meningkatnya peran pemerintah desa dan masyarakat dalam pembangunan demokrasi dan politik yang kondusif; 4. Tersedianya Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa yang memadai; 5. Tersedianya data Profil Desa yang berkualitas; 6. Tersedianya data monografi desa yang berkualitas; 7. Meningkatnya kualitas pengelolaan arsip pemerintah desa yang tertib, rapi dan handal; 8. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset desa; 9. Meningkatnya peran BPD dalam pemerintahan desa; 10. Tersedianya produk hukum desa yang sesuai kebutuhan masyarakat. |
|
Tujuan ke-2 |
: |
Meningkatkan pelayanan publik yang prima dan tidak membeda-bedakan. |
|
Sasaran |
: |
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada semua lapisan masyarakat; 2. Meningkatnya kualitas pelayanan sosial; 3. Tersedianya Standar Operasional Prosedur Pelayanan publik. |
Guna mewujudkan Visi dan Misi sebagaimana tersebut pada sub bab sebelumnya, maka disusunlah Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan di Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimaimana berikut:
- Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diarahkan untuk mewujudkan kepastian keberlanjutan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang profesional dan berkeadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal-hal berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dilakukan meliputi:
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- Melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
- Melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa;
- Melaksanakan penataan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penataan kelembagaan desa, yakni penataan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengangkat dan menetapkan Perangkat Desa;
- Menggali sumber-sumber pendapatan desa dan mengelola kekayaan desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan peraturan desa (bersama dengan BPD) dan melaksanakan Peraturan Desa tersebut secara efektif;
- Menjalankan dan menegakkan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Melaksanakan Administrasi Tata Pemerintahan Desa;
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat;
- Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
- Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
- Mengadakan kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Rencana Pembangunan Desa
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinir, sehingga sasaran bisa tepat, benar-benar berdaya guna dan berhasil guna. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan arah tersebut antara lain:
- Menyiapkan data dan informasi yang akurat tentang esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa yang perlu diatasi melalui pelaksanaan program/kegiatan desa;
- Menyusun dan menerapkan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
- Mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di kawasan desa dan yang dimiliki oleh masyarakat desa untuk tujuan-tujuan pembangunan;
- Melaksanakan pembangunan insfrastruktur di kawasan desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Melaksanakan penataan ruang desa beserta lingkungannya;
- Pelestarian Lingkungan Hidup;
- Bersinergi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pihak Ketiga dalam melaksanakan pembangunan di desa.
- Rencana Pembinaan Kemasyarakatan di Desa
Rencana Pembinaan Kemasyarakatan di Desa diarahkan untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang sehat, berpendidikan, aman, tertib, rukun, saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Menegakkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Mengembangkan semangat swadaya dan gotong-royong masyarakat sesuai dengan sistem nilai sosial budaya masyarakat;
- Pembinaan seni dan budaya masyarakat;
- Memperkuat peran lembaga adat dan lembaga Kemasyarakatan Desa serta melestarian nilai-nilai adat sebagai pengatur sikap dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial;
- Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Melaksanakan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat;
- Melaksanakan dan memfasilitasi kehidupan beragama dalam masyarakat;
- Pengarusutamaan perdamaian;
- Melakukan pembinaan sikap dan perilaku saling menghormati antar warga yang berbeda agama, kepercayaan dan golongan;
- Pembinaan hidup sehat;
- Pembinaan Kepemudaan dan Kelolahragaan.
- Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
- Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
- Mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
- Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
- Melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan;
- Pendayagunaan teknologi tepat guna;
- Melakukan usaha peningkatan keadilan gender;
- Pemberdayaan Keluarga;
- Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa;
- Pemberdaayaan Kesehatan Masyarakat.
Untuk melaksanakan rencana-rencana tersebut di atas, berikut disajikan seluruh program pembangunan dalam RPJM Desa Wotgalih Tahun 2015-2020 yang dikelompokkan menurut urusan dan bidang urusan pemerintahan.
- Urusan Wajib
- Pendidikan
Program pada bidang urusan pemerintahan ini meliputi:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
- Pendidikan Non Formal.
- Kesehatan
Program pada bidang urusan pemerintahan ini meliputi:
- Pengembangan Lingkungan Sehat;
- Perbaikan Gizi Masyarakat;
- Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Pustu dan Jaringannya;
- Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak;
- Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Program Upaya Kesehatan Masyarakat;
- Program Upaya Peningkatan Kesahatan Lansia;
- Program Kesehatan Reproduksi Remaja;
- Program Pelayanan Kontrasepsi;
- Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri;
- Program Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Kelompok Kegiatan di Masyarakat;
- Sarana dan Prasarana
Program pada bidang urusan pemerintahan ini terdiri dari:
- Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong;
- Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong;
- Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Turap/Talud/Bronjong;
- Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Saluran Drainase/Gorong-gorong;
- Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku;
- Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konversi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya;
- Program Lingkungan Sehat Perumahan;
- Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan;
- Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan.
- Lingkungan Hidup
Program pada bidang urusan pemerintahan ini terdiri dari:
- Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
- Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan;
- Program Perlindungan dan Konversi Sumber Daya Alam.
- Sosial Budaya
Program pada bidang urusan pemerintahan ini terdiri dari:
- Program Pengembangan Nilai Budaya;
- Program Pengelolaan Kekayaan Budaya;
- Program Pengelolaan Keragaman Budaya;
- Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan;
- Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan;
- Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan;
- Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda;
- Pelatihan Keterampilan Pemuda;
- Pembinaan dan Pemsyarakatan Olahraga;
- Peningkatan Sarana Prasarana Olahraga;
- Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat;
- Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan;
- Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan;
- Program Pencegahan Dini Penanggulangan Korban Bencana.
- Pemerintahan
Program pada bidang urusan pemerintahan ini terdiri dari:
- Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan;
- Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan;
- Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat;
- Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa;
- Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa;
- Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pememrintah Desa;
- Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan;
- Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum;
- Program Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat;
- Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan;
- Program Pendidikan Politik Masyarakat;
- Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan;
- Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan;
- Program Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat);
- Program Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum;
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
- Koperasi dan Usaha Masayarakat
Program pada bidang urusan pemerintahan ini terdiri dari:
- Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi;
- Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah;
- Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro;
- Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan;
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar Desa;
- Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan;
- Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah;
- Program Pengembangan Sentra-sentra Industri Potensial.
- Kurang pembinaan terhadap generasi muda
1) Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi;
2) Program peningkatan peran serta kepemudaan
3) Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda
4) Program Pelatihan ketrampilan Pemuda
5) Program pembinaan dan pemasyarakatan olah raga
6) Program peningkatan sarana dan prasarana Olahraga
- Urusan Pilihan
- Pertanian
Program pada bidang urusan pemerintahan ini terdiri dari:
- Program Pemberdayaan Agribisnis;
- Program Peningkatan Kesejahteraan Petani;
- Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak;
- Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan;
- Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan;
- Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan);
- Pengembangan Budidaya Perikanan.
- Pariwisata
Program pada bidang urusan pemerintahan ini terdiri dari:
- Program Pengembangan Destinasi Pariwisata;
- Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata.
1.1.2 Strategi Pencapaian
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Desa Yosowilangun lor maka perlu ditetapkan strategi-strategi yang merupakan tahapan yang hendak dicapai. Strategi pembangunan desa merupakan penerjemahan dari butir-butir visi dan misi agar lebih implementatif dan konkret. Strategi Pencapaian Pembangunan Desa Yosowilangun lor diuraikan sebagai berikut.
VISI :
“TERWUJUDNYA TATA PEMERINTAHAN YANG DAPAT HADIR LEBIH DEKAT PADA MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN PERUBAHAN MENUJU DESA MANDIRI, BERIMAN, BERTAQWA DAN BERAKLAKUL KARIMAH”
A. Strategi Pencapaian Misi Ke-1
|
Misi Ke-1 |
: |
Mewujudkan masyarakat beriman dan bertaqwa serta berakhlaqul karimah melalui pendidikan dan agama.
|
|
Tujuan Ke-1 |
: |
|
|
Sasaran 1 |
: |
|
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; 2. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; 5. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum; 6. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan; 7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 8. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa.
|
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya kualitas penataan kawasan desa dan lingkungan serta tersedianya infrastruktur desa dan lingkungan yang memadai. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; 2. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan; 5. Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; 6. Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong; 7. Program Pembangunan Turap/Talud/Bronjong; 8. Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Turap/Talud/Bronjong; 9. Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Saluran Drainase/Gorong-gorong; 10. Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku; 11. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan.
|
||
|
Sasaran 3 |
: |
Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka penataan kependudukan. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; 2. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; 5. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum; 6. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan; 7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 8. Program Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat.
|
||
|
Sasaran 4 |
: |
Meningkatnya pelayanan penanganan pertanahan. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; 2. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; 5. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum; 6. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 7. Program Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat.
|
||
|
Sasaran 5 |
: |
Meningkatnya kualitas penanganan kebersihan lingkungan, kualitas keindahan lingkungan dan lingkungan hidup. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku; 2. Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konversi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya; 3. Program Lingkungan Sehat Perumahan; 4. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan; 5. Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; 6. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; 7. Program Perlindungan dan Konversi Sumber Daya Alam; 8. Program Pembangunan dan Peningkatan Energi Pedesaan; 9. Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Kelistrikan; 10. Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
|
||
|
Tujuan Ke-2 |
: |
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. |
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatnya kegotong-royongan dalam pengelolaan pembangunan |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan; 2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa; 3. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan.
|
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya partisipasi perempuan dan pemuda dalam pembangunan |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan; 2. Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda; 3. Pelatihan Keterampilan Pemuda.
|
||
B. Strategi Pencapaian Misi Ke-2
|
Misi Ke-2 |
: |
Mewujudkan Desa Yosowilangun Lor yang aman , damai ,tentram , berdaya. |
|
Tujuan |
: |
Meningkatkan masyarakat desa yang aman, tertib dan tenteram |
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatnya sarana dan prasarana keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan; 2. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Kelistrikan; 5. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 6. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya perlindungan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko bencana, keamanan, ketertiban dan ketentraman. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pendidikan Politik Masyarakat; 2. Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan; 3. Program Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat); 4. Program Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum; 5. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Korban Bencana; 6. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 7. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 8. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||
|
Sasaran 3 |
: |
Meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan; 2. Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan; 3. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak.
|
||
C. Strategi Pencapaian Misi Ke-3
|
Misi Ke-3 |
: |
Mewujudkan masyarakat beriman dan bertaqwa serta berakhlaqul karimah melalui pendidikan dan agama |
|
Tujuan Ke-1 |
: |
Mengembangkan budaya masyarakat desa yang agamis. |
|
Sasaran 1 |
: |
Berkembangnya kegiatan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan pembinaan keagamaan pada masyarakat. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan; 2. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat. |
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya kualitas ketersediaan sarana dan prasarana peribadatan |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 2. Pengembangan Lingkungan Sehat; 3. Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan.
|
||
|
Tujuan Ke-2 |
: |
Meningkatkan budaya masyarakat desa yang toleran. |
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatnya suasana yang santun dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat, beragama dan bernegara serta hubungan antar masyarakat yang saling bantu membantu dan saling pengertian. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Fasilitasi Kegiatan Keagamaan; 2. Program Pengembangan Nilai Budaya; 3. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan; 4. Program Pendidikan Politik Masyarakat; 5. Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan; 6. Program Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum; 7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 8. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan.
|
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya kualitas pemecahan masalah kehidupan bermasyarakat melalui musyawarah. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: Program Pengelolaan Keragaman Budaya; Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan; 1. Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan; 2. Program Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum; 3. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur; 5. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan. |
||
|
Tujuan Ke-3 |
: |
Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa. |
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Pengembangan Lingkungan Sehat; 2. Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Pustu dan Jaringannya; 3. Perbaikan Gizi Masyarakat; 4. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 5. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 6. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur; 7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
|
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya kualitas pelayanan keluarga berencana. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri; 2. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak; 3. Program Kesehatan Reproduksi Remaja; 4. Program Pelayanan Kontrasepsi; 5. Program Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Kelompok Kegiatan di Masyarakat; 6. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
|
||
|
Sasaran 3 |
: |
Meningkatnya kesadaran kesehatan masyarakat. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; 2. Program Upaya Kesehatan Masyarakat; 3. Program Upaya Peningkatan Kesahatan Lansia; 4. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 5. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 6. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. |
||
|
Tujuan Ke-4 |
: |
Meningkatkan aksesibilitas pendidikan masyarakat desa |
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatnya aksesibiltitas dan kualitas pendidikan masyarakat. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); 2. Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; 3. Pendidikan Non Formal. |
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya minat baca masyarakat. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan; 2. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. |
||
|
Sasaran 3 |
: |
Terpeliharanya seni dan budaya masyarakat desa. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pengembangan Nilai Budaya; 2. Program Pengelolaan Kekayaan Budaya; 3. Program Pengelolaan Keragaman Budaya; 4. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan; 5. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 6. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 7. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. |
||
D. Strategi Pencapaian Misi Ke-4
|
Misi Ke-4 |
: |
Membangun masyarakat sejahtera yang produktif dan berdaya saing ekonomi |
|
Tujuan Ke-1 |
: |
Meningkatkan produktifitas masyarakat desa. |
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatnya peran pemuda |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda; 2. Pelatihan Keterampilan Pemuda; 3. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan; 4. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan; 5. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 6. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 7. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya aksesibilitas keolah-ragaan. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Pembinaan dan Pemsyarakatan Olahraga; 2. Peningkatan Sarana Prasarana Olahraga; 3. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 4. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 5. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||
|
Sasaran 3 |
: |
Meningkatnya kreatifitas masyarakat dan kualitas tenaga kerja serta keberdayaan masyarakat desa |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda; 2. Pelatihan Keterampilan Pemuda; 3. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat; 4. Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan; 5. Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan; 6. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat; 7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 8. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 9. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. |
||
|
Tujuan Ke-2 |
: |
Meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat. |
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatkan usaha pertanian, perikanan, kelautan, peternakan. |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pemberdayaan Agribisnis; 2. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani; 3. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak; 4. Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan; 5. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan; 6. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan); 7. Pengembangan Budidaya Perikanan; 8. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir; 9. Program Peningkatan Budaya Kelautan dan Maritim kepada Masyarakat; 10. Pengembangan Budidaya Perikanan; 11. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 12. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 14. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatkan usaha perdagangan |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan; 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar Desa; 3. Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan; 4. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 5. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 6. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 7. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||
|
Sasaran 3 |
: |
Mengembangkan kualitas koperasi dan usaha kecil dan menengah |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi; 2. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah; 3. Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro; 4. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan; 5. Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah; 6. Program Pengembangan Sentra-sentra Industri Potensial; 7. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 8. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 9. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 10. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||
|
Sasaran 4 |
: |
Meningkatnya jumlah kunjungan wisata |
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan; 2. Rehabilitasi Hutan dan Lahan; 3. Program Peningkatan Budaya Kelautan dan Maritim kepada Masyarakat; 4. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata; 5. Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata; 6. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 8. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 9. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. |
||
E. Strategi Pencapaian Misi Ke-5
|
Misi Ke-5 |
: |
Mewujudkan Pembangunan desa yosowilangun yang lebih baik. |
||||||
|
Tujuan Ke-1 |
: |
Mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan profesional |
||||||
|
Sasaran 1 |
: |
Meningkatnya kualitas penataan kelembagaan desa yang tepat ukuran dan kewenangan yang jelas |
||||||
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum; 3. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan; 4. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 5. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
|
||||||||
|
Sasaran 2 |
: |
Meningkatnya kualitas SDM aparatur Pemerintahan Desa |
||||||
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa; 2. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; 3. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 4. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; 5. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum; 6. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 7. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 8. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||||||||
|
Sasaran 3 |
: |
Meningkatnya peran pemerintah desa dan masyarakat dalam pembangunan demokrasi dan politik yang kondusif |
||||||
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
1. Program yang dapat dilaksanakan: 2. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan; 3. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 4. Program Pengembangan dan Penyempurnaan Produk Hukum; 5. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Kelembagaan; 6. Program Pendidikan Politik Masyarakat; 7. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 8. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. |
||||||||
|
Sasaran 4 |
: |
Tersedianya Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa yang memadai |
||||||
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 2. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; 3. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
|
||||||||
|
Sasaran 5 |
: |
Tersedianya data Profil Desa yang berkualitas |
||||||
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; 2. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; 5. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||||||||
|
Sasaran 6 |
: |
Tersedianya data monografi desa yang berkualitas |
||||||
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; 2. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; 5. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
|
||||||||
|
Sasaran 7 |
: |
Meningkatnya kualitas pengelolaan arsip pemerintah desa yang tertib, rapi dan handal |
||||||
|
Strategi Pencapaiannya adalah sebagai berikut: |
||||||||
|
Program yang dapat dilaksanakan: 1. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan; 2. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran; 3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur; 4.   Layanan MandiriSilakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda. Masukkan NIK dan PIN!Komentar TerkiniStatistik Kunjungan
Lokasi Yosowilangun Lor | ||||||||













