Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa Yosowilangun Lor

Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalmnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,penganggaran,penatausahaan,pelaporan,pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman pengelolan Keuangan Desa, serta untuk mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan peraturan desa tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunannya dimulai dari konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. APBDesa didalmnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaanya dimulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan

Pendapatan Desa

  1. pendapatan asli Desa
  2. pendapatan transfer ( Dana Desa,Bagi Hasil Pajak dan Ristribusi Daerah Kabupaten,ADD, bantuan Keuangan dari pemerintah Propinsi,Kabupaten serta pendapatan lain-lainya yang terdiri dana Hibah dan sumber pihak Ketiga serta lain-lain pendapatan yang sah )

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Yosowilangun Lor

tampilkan dalam peta lebih besar